Minggu, 18 April 2010

keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi


Berbagai macam teknologi serta informasi yang masuk kedalam suatu Negara ini dapat menimbulkan hal positif maupun negative tergantung bagaimana sipengolah teknologi tersebut.
Diketahui menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .
  2. Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.
  4. Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.
Mungkin adakah suatu keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi.
Setelah dilampirkan seperti wacana diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dan tentang keterbatasannya dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, maka penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk perkembangan pemerintahan suatu negara, dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan ciri khas bangsa dengan memperkenalkan kebudayaan kmasing-masing kepada negara tetangga di seluruh dunia untuk menarik minat negara lain khususnya turis asing & pelajar asing untuk bisa mengenal, mempelajari kebudayaan bangsa kita dan bahkan berkunjung ke negara kita. Dengan kata lain penyaringan beberapa informasi serta teknologi pun juga harus diawasi agar output yang dihasilkan tidak menjadi negative untuk para pemakai teknlogi informasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar