Minggu, 18 April 2010

Hak Cipta Untuk Produk TI dan Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan


Hak cipta untuk produk TI berguna bagi para pencipta/penemu apapun produk TI dengan mendapatkan keuntungan secara legal. Apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut, maka pemilik lisensi dapat menuntut pembajak produknya. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk TI sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta untuk produk TI Banyak pencipta/penemu produk TI berlomba-lomba untuk melegalkan produk TI mereka untuk mendapatkan keuntungan untuk mereka sendiri. Hal ini berlaku karena apabila pihak lain memakai produk pemegang lisensi, pihak tersebut diharuskan mengikuti syarat yang ditentukan oleh pemegang lisensi.

Ada pun bunyi (Pasal 1 ayat 1) yaitu “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
Maka sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan

Menurut saya apabila kita membuat sesuatu dari aplikasi atau sebuah software dari bajakan, bukan berarti juga dikategorikan sebagai sesuatu yang hasilnya bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan hasil dari pemikiran atau jerih payah kita tanpa mencontek atau meniru dengan yang lain, hanya saja media yang kita butuhkan berupa aplikasi atau software

Tidak ada komentar:

Posting Komentar