Minggu, 18 April 2010

Hak Cipta Untuk Produk TI dan Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan


Hak cipta untuk produk TI berguna bagi para pencipta/penemu apapun produk TI dengan mendapatkan keuntungan secara legal. Apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut, maka pemilik lisensi dapat menuntut pembajak produknya. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk TI sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta untuk produk TI Banyak pencipta/penemu produk TI berlomba-lomba untuk melegalkan produk TI mereka untuk mendapatkan keuntungan untuk mereka sendiri. Hal ini berlaku karena apabila pihak lain memakai produk pemegang lisensi, pihak tersebut diharuskan mengikuti syarat yang ditentukan oleh pemegang lisensi.

Ada pun bunyi (Pasal 1 ayat 1) yaitu “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
Maka sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan

Menurut saya apabila kita membuat sesuatu dari aplikasi atau sebuah software dari bajakan, bukan berarti juga dikategorikan sebagai sesuatu yang hasilnya bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan hasil dari pemikiran atau jerih payah kita tanpa mencontek atau meniru dengan yang lain, hanya saja media yang kita butuhkan berupa aplikasi atau software

keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi


Berbagai macam teknologi serta informasi yang masuk kedalam suatu Negara ini dapat menimbulkan hal positif maupun negative tergantung bagaimana sipengolah teknologi tersebut.
Diketahui menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .
  2. Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.
  4. Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.
Mungkin adakah suatu keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi.
Setelah dilampirkan seperti wacana diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dan tentang keterbatasannya dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, maka penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk perkembangan pemerintahan suatu negara, dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan ciri khas bangsa dengan memperkenalkan kebudayaan kmasing-masing kepada negara tetangga di seluruh dunia untuk menarik minat negara lain khususnya turis asing & pelajar asing untuk bisa mengenal, mempelajari kebudayaan bangsa kita dan bahkan berkunjung ke negara kita. Dengan kata lain penyaringan beberapa informasi serta teknologi pun juga harus diawasi agar output yang dihasilkan tidak menjadi negative untuk para pemakai teknlogi informasi itu sendiri.

Permasalahan Yang Ada di Dunia Perbankan Yang Menggunakan IT


Pada tahun 1988 tepatnya bulan Oktober menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.

Kemudian sampai Pertengahan hingga akhir Januari 2010, Indonesia dihebohkan pembobolan banyak rekening nasabah bank, khususnya via mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Hampir semua berita di berbagai media menurunkan headline kasus ini. Kasus pembobolan rekening ini bermula di Bali. Bank Indonesia (BI) mencatat ada 13 ATM milik enam bank yang rekening nasabahnya dibobol, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata dan BII. Bahkan, di salah satu bank, ada 236 rekening yang dibobol dengan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.
Belakangan ini , kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM itu tidak hanya terjadi di Bali, melainkan juga di beberapa daerah, seperti Mataram, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta. Diperkirakan total kerugian nasabah dari beberapa bank di sejumlah wilayah di Indonesia hingga tulisan ini dibuat telah mencapai lebih dari Rp 17,4 miliar.

Menurut analis forensik digital (Ruby Alamsyah) , modus yang digunakan pembobol ATM ini adalah teknik skimming atau pencurian data magnetic stripe kartu ATM yang dikombinasikan dengan PIN capture (pengintipan PIN—personal identity number). Pelaku menyiapkan satu set alat skimmer yang dipasang di mulut ATM untuk mengopi data kartu ATM. Adapun untuk mencuri PIN nasabah, pelaku memasang spy cam yang diarahkan ke keypad. “Ada juga yang menggunakan keypad palsu, sehingga meskipun ditutup tangan tetap terekam,” ungkap Ruby. “Jadi, ini bukan cyber crime, tetapi lebih ke physical crime. Pelaku tidak perlu mengerti TI. Kalau cyber crime sudah menyentuh sistem, sedangkan pelaku pada kasus pembobolan ATM tidak menyentuh sistem, skimmer berada di luar (sistem).”

Ada pula beberapa contah lagi seperti pada Bank Danamon ini adalah bobolnya kartu kredit salah satu nasabah, yang diperkirakan ini ulah pegawai dalam bank lagi yang pastinya mereka tau system informasi yang dipake oleh system kartu kredit ini.
Mungkin dengan beberapa pengamat perbankan atau bankir tentang kurangnya pengamanan bank danamon ini contohnya dalam pengunaan kartu kredit dalam jumlah besar yang pengamananya tidak ketat sehingga membahayakan para pemakai kartu kredit dan pengamanan terhadap transaksi online. Bank Danamon seharusnya melakukan pengawasan ketat contohnya dengan melakukan pengawasan berganda, maksudnya setiap transaksi yang nilainya cukup besar misalnya diatas 5 juta atau ada standar khusus pada kartu tersebut, maka pihal bank harus mengkonfirmasi pemegang kartu, apakah ia benar-benar akan melakukan transaksi.
Bank Danamon mampu melanjutkan penyempurnaan yang sedang berlangsung untuk memastikan kecukupan pengamanan TI bagi server, jaringan dan desktop, termasuk dengan meningkatkan pemantauan. Bank Danamon ini telah menyelesaikan evaluasi terhadap core banking system yang baru untuk menangani berbagai kebutuhan bisnis Bank Danamon dan jaringan cabang yang semakin luas. Setelah di implementasika sepenuhnya core banking system yang baru untuk meningktkan kapasitas dan keandalan system TI untuk melayani lebih dari 10 juta nasabah. System ini akan meningkatkan fleksibilitas kecepatan dan kualitas pelayanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. Tahap pertama, khususnya bagi DSP akan diimplementasikan pada awal tahun 2007 dan tahap berikutnya bagi bisnis konvensional pada akhir tahun 2008.