Sabtu, 17 April 2010

Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Yang Dapat Dilakukan Akibat Menggunakan Melalui IT dan Contoh Kasus Computer Crime/Cyber Crime



Ada berbagai macam jenisi ancaman (Theats) yang dilakukan melalui penggunaan media Tekhnologi Informasi, apabila semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi maka semakin banyak pula yang meyebabkan kekhawatiran bagi para pengguna jaringan telekomunikasi.
Cybercrime dapat dikategorikan menjadi 4 menurut Eoghan Casey yaitu sebgai berikut :
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Beberapa contoh kasus cybercrime khususnya yang terjadi di Indonesia :

1. Carding
Pemalsuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi nasional atau konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran terhadap pembelian atau pemesanan barang yang diinginkan , dengan cara belanja di Mall, Super Market, toko-toko tertentu dan restoran-restoran.
Dalam kasus ini, pada awal tahun 2004, telah ditangkap jaringan atau kelompok yang diduga mampu membuat atau menerima pemesanan pembuatan segala/semua kartu kredit yang beredar di masyarakat, Kelompok tersebut ditangkap di Jakarta , saat akan membayar belanja barang di Mall Atrium , Senen , Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan kasus, telah ditangkap 5 [lima ] orang tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Diduga kelompok tersebut telah memalsukan kartu kredit yang dikeluarkan oleh 8 babk nasional [ Mandiri,BNI, Niaga, BII dan lain-lain. Dalam kasus ini telah disita kartu kredit palsu berbagai macam bank sebanyak lebih kurang 3.500 set/keping , alat untuk mengembos alat pressing dan seperangkat personal computer. Diduga pelaku menerima pemesanan kartu kredit palsu baik melalui kurir, maupun lewat jaringan internet , baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini dapat dibayangkan kalau fisik kartu kreditnya saja mereka [ sindikat itu] dapat dengan mudah memalsukan, maka untuk mendapatkan nomor kartu kredit yang masih aktif mereka sangat mudah mendapatkannya, sehingga mudah untuk digunakan dalam transaksi di internet.
Beberapa contoh kasus:
*Pembelian peralatan band, komputer, sepatu di Yogyakarta
*Pembelian peralatan komputer, perhiasan di Bandung
*Pembelian alat radar di Batam
*DLL.

2. Penipuan

Kasus lain yang sering terjadi juga adalah adanya modus penipuan yang pelakunya mengiklankan suatu barang untuk dijual melalui jaringan internet atau suatu website yang memang menyediakan sarana untuk menjual barang atau dengan cara lelang. Jika ada yang berminat untuk membelinya maka akan terjadi transaksi antara penjual [pelaku kejahatan ] dengan calon pembeli [korban], setelah disetujui maka pembeli sepakat untuk mengirim uang sebagai kesepakatan untuk membeli barang yang ditawarkan, selanjutnya sudah dapat diterka bahwa barang yang ditawarkan tidak pernah akan dikirimkan oleh penjual kareba tidak ada barangnya.
Contoh kasus:
*Penjualan laptop dengan korban di New Zealand.
*Penjuialan mobil mewah dengan korban di Kuwait.
*Penjualan mobil mewah dengan korban di Inggeris.
*Penjualan HP dengan korban di Australia.

3. Pornografi

a. Untuk kasus pornografi yang menggunakan internet sebagai media penawaran, Unit Cyber Crime Dit H/Eksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku dan jaringanya, yang menawarkan layanan prostitusi atau wanita panggilan melalui situs-situs/web internet, lengkap dengan tarif dan gambar/foto wanita yang ditawarkan.
b. Kasus lain di bidang pornografi melalui internet, yang berhasil diungkap Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, adalah merebaknya gambar para artis Indonesia, dalam posisi yang tidak etis dan tidak sesuai dengan etika bangsa Indonesia.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar