Minggu, 18 April 2010

Hak Cipta Untuk Produk TI dan Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan


Hak cipta untuk produk TI berguna bagi para pencipta/penemu apapun produk TI dengan mendapatkan keuntungan secara legal. Apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut, maka pemilik lisensi dapat menuntut pembajak produknya. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk TI sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta untuk produk TI Banyak pencipta/penemu produk TI berlomba-lomba untuk melegalkan produk TI mereka untuk mendapatkan keuntungan untuk mereka sendiri. Hal ini berlaku karena apabila pihak lain memakai produk pemegang lisensi, pihak tersebut diharuskan mengikuti syarat yang ditentukan oleh pemegang lisensi.

Ada pun bunyi (Pasal 1 ayat 1) yaitu “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
Maka sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Penggunaan Aplikasi Atau Software Bajakan

Menurut saya apabila kita membuat sesuatu dari aplikasi atau sebuah software dari bajakan, bukan berarti juga dikategorikan sebagai sesuatu yang hasilnya bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan hasil dari pemikiran atau jerih payah kita tanpa mencontek atau meniru dengan yang lain, hanya saja media yang kita butuhkan berupa aplikasi atau software

keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi


Berbagai macam teknologi serta informasi yang masuk kedalam suatu Negara ini dapat menimbulkan hal positif maupun negative tergantung bagaimana sipengolah teknologi tersebut.
Diketahui menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .
  2. Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.
  4. Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.
Mungkin adakah suatu keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi.
Setelah dilampirkan seperti wacana diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dan tentang keterbatasannya dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, maka penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk perkembangan pemerintahan suatu negara, dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan ciri khas bangsa dengan memperkenalkan kebudayaan kmasing-masing kepada negara tetangga di seluruh dunia untuk menarik minat negara lain khususnya turis asing & pelajar asing untuk bisa mengenal, mempelajari kebudayaan bangsa kita dan bahkan berkunjung ke negara kita. Dengan kata lain penyaringan beberapa informasi serta teknologi pun juga harus diawasi agar output yang dihasilkan tidak menjadi negative untuk para pemakai teknlogi informasi itu sendiri.

Permasalahan Yang Ada di Dunia Perbankan Yang Menggunakan IT


Pada tahun 1988 tepatnya bulan Oktober menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.

Kemudian sampai Pertengahan hingga akhir Januari 2010, Indonesia dihebohkan pembobolan banyak rekening nasabah bank, khususnya via mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Hampir semua berita di berbagai media menurunkan headline kasus ini. Kasus pembobolan rekening ini bermula di Bali. Bank Indonesia (BI) mencatat ada 13 ATM milik enam bank yang rekening nasabahnya dibobol, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata dan BII. Bahkan, di salah satu bank, ada 236 rekening yang dibobol dengan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.
Belakangan ini , kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM itu tidak hanya terjadi di Bali, melainkan juga di beberapa daerah, seperti Mataram, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta. Diperkirakan total kerugian nasabah dari beberapa bank di sejumlah wilayah di Indonesia hingga tulisan ini dibuat telah mencapai lebih dari Rp 17,4 miliar.

Menurut analis forensik digital (Ruby Alamsyah) , modus yang digunakan pembobol ATM ini adalah teknik skimming atau pencurian data magnetic stripe kartu ATM yang dikombinasikan dengan PIN capture (pengintipan PIN—personal identity number). Pelaku menyiapkan satu set alat skimmer yang dipasang di mulut ATM untuk mengopi data kartu ATM. Adapun untuk mencuri PIN nasabah, pelaku memasang spy cam yang diarahkan ke keypad. “Ada juga yang menggunakan keypad palsu, sehingga meskipun ditutup tangan tetap terekam,” ungkap Ruby. “Jadi, ini bukan cyber crime, tetapi lebih ke physical crime. Pelaku tidak perlu mengerti TI. Kalau cyber crime sudah menyentuh sistem, sedangkan pelaku pada kasus pembobolan ATM tidak menyentuh sistem, skimmer berada di luar (sistem).”

Ada pula beberapa contah lagi seperti pada Bank Danamon ini adalah bobolnya kartu kredit salah satu nasabah, yang diperkirakan ini ulah pegawai dalam bank lagi yang pastinya mereka tau system informasi yang dipake oleh system kartu kredit ini.
Mungkin dengan beberapa pengamat perbankan atau bankir tentang kurangnya pengamanan bank danamon ini contohnya dalam pengunaan kartu kredit dalam jumlah besar yang pengamananya tidak ketat sehingga membahayakan para pemakai kartu kredit dan pengamanan terhadap transaksi online. Bank Danamon seharusnya melakukan pengawasan ketat contohnya dengan melakukan pengawasan berganda, maksudnya setiap transaksi yang nilainya cukup besar misalnya diatas 5 juta atau ada standar khusus pada kartu tersebut, maka pihal bank harus mengkonfirmasi pemegang kartu, apakah ia benar-benar akan melakukan transaksi.
Bank Danamon mampu melanjutkan penyempurnaan yang sedang berlangsung untuk memastikan kecukupan pengamanan TI bagi server, jaringan dan desktop, termasuk dengan meningkatkan pemantauan. Bank Danamon ini telah menyelesaikan evaluasi terhadap core banking system yang baru untuk menangani berbagai kebutuhan bisnis Bank Danamon dan jaringan cabang yang semakin luas. Setelah di implementasika sepenuhnya core banking system yang baru untuk meningktkan kapasitas dan keandalan system TI untuk melayani lebih dari 10 juta nasabah. System ini akan meningkatkan fleksibilitas kecepatan dan kualitas pelayanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. Tahap pertama, khususnya bagi DSP akan diimplementasikan pada awal tahun 2007 dan tahap berikutnya bagi bisnis konvensional pada akhir tahun 2008.

Sabtu, 17 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime



Kejahatan yang terjadi akibat suatu perkembangan dunia teknologi informasi seperti Cybercrime. Konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.

Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat dihilangkan.
Telah disebutkan sebelumnya Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime maka dapat dibandingkan seperti :

Cyber Law
Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu: . Law (Hukum), Architecture (Arsitektur), Norms (Norma) dan Market (Pasar).

Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Ini merupakan suatu wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya dalam dunia internasional, Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan

Etika Dalam Berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Definisi “Etika” yaitu Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia atau bias bias disebut juga cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi menjadi 4 yaitu norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma moral berasal dari suara batin, norma agama berasal dari agama sedangkan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari. Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.

Jadi kata “etika” merupakan suatu profesi jelas harus dimiliki setiap pekerja profesional yang akan diperoleh melalui sebuah proses yaitu pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Etika Profesi adalah berhubungan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

Maka dapat ditunjukan bahwa dala perkembangannya suatu teknologi yang terjadi pada kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.

Apabila digunakan dengan sebaik-baiknya maka apapun media teknologinya maka akan menghasilkan suatu yang bermanfaat, dan apabila digunakan dengan sebaliknya maka hasilnya akan merugikan seseorang, jadi tergantung dari niat seseorang pengguna teknologi itu sendiri.

Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Yang Dapat Dilakukan Akibat Menggunakan Melalui IT dan Contoh Kasus Computer Crime/Cyber Crime



Ada berbagai macam jenisi ancaman (Theats) yang dilakukan melalui penggunaan media Tekhnologi Informasi, apabila semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi maka semakin banyak pula yang meyebabkan kekhawatiran bagi para pengguna jaringan telekomunikasi.
Cybercrime dapat dikategorikan menjadi 4 menurut Eoghan Casey yaitu sebgai berikut :
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Beberapa contoh kasus cybercrime khususnya yang terjadi di Indonesia :

1. Carding
Pemalsuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi nasional atau konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran terhadap pembelian atau pemesanan barang yang diinginkan , dengan cara belanja di Mall, Super Market, toko-toko tertentu dan restoran-restoran.
Dalam kasus ini, pada awal tahun 2004, telah ditangkap jaringan atau kelompok yang diduga mampu membuat atau menerima pemesanan pembuatan segala/semua kartu kredit yang beredar di masyarakat, Kelompok tersebut ditangkap di Jakarta , saat akan membayar belanja barang di Mall Atrium , Senen , Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan kasus, telah ditangkap 5 [lima ] orang tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Diduga kelompok tersebut telah memalsukan kartu kredit yang dikeluarkan oleh 8 babk nasional [ Mandiri,BNI, Niaga, BII dan lain-lain. Dalam kasus ini telah disita kartu kredit palsu berbagai macam bank sebanyak lebih kurang 3.500 set/keping , alat untuk mengembos alat pressing dan seperangkat personal computer. Diduga pelaku menerima pemesanan kartu kredit palsu baik melalui kurir, maupun lewat jaringan internet , baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini dapat dibayangkan kalau fisik kartu kreditnya saja mereka [ sindikat itu] dapat dengan mudah memalsukan, maka untuk mendapatkan nomor kartu kredit yang masih aktif mereka sangat mudah mendapatkannya, sehingga mudah untuk digunakan dalam transaksi di internet.
Beberapa contoh kasus:
*Pembelian peralatan band, komputer, sepatu di Yogyakarta
*Pembelian peralatan komputer, perhiasan di Bandung
*Pembelian alat radar di Batam
*DLL.

2. Penipuan

Kasus lain yang sering terjadi juga adalah adanya modus penipuan yang pelakunya mengiklankan suatu barang untuk dijual melalui jaringan internet atau suatu website yang memang menyediakan sarana untuk menjual barang atau dengan cara lelang. Jika ada yang berminat untuk membelinya maka akan terjadi transaksi antara penjual [pelaku kejahatan ] dengan calon pembeli [korban], setelah disetujui maka pembeli sepakat untuk mengirim uang sebagai kesepakatan untuk membeli barang yang ditawarkan, selanjutnya sudah dapat diterka bahwa barang yang ditawarkan tidak pernah akan dikirimkan oleh penjual kareba tidak ada barangnya.
Contoh kasus:
*Penjualan laptop dengan korban di New Zealand.
*Penjuialan mobil mewah dengan korban di Kuwait.
*Penjualan mobil mewah dengan korban di Inggeris.
*Penjualan HP dengan korban di Australia.

3. Pornografi

a. Untuk kasus pornografi yang menggunakan internet sebagai media penawaran, Unit Cyber Crime Dit H/Eksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku dan jaringanya, yang menawarkan layanan prostitusi atau wanita panggilan melalui situs-situs/web internet, lengkap dengan tarif dan gambar/foto wanita yang ditawarkan.
b. Kasus lain di bidang pornografi melalui internet, yang berhasil diungkap Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, adalah merebaknya gambar para artis Indonesia, dalam posisi yang tidak etis dan tidak sesuai dengan etika bangsa Indonesia.
.

Jumat, 16 April 2010

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT


Profesionalisme
Kata “Profesionalisme” itu sendiri bisa diartikan sebagai suatu kualitas yang harus dimiliki oleh setiap eksekutif yang baik dalam bidangnya.
maka sebagai “profesionalisme” tersebut dalam “bidang IT” merupakan seseorang yang cerdas, mampu, pintar dalam bidang khususnya teknologi komputer atau pemograman, dengan memiliki kualitas pengetahuan yang sangat baik dan dapat melakukan pekerjaannya tersebut dengan sangat baik dan mampu mempertanggung jawabkannya.

Etika
Sedangkan kata “Etika” ini merupakan suatu ilmu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
Etika disini juga memiliki beberapa definisi seperti:
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Dan salah satu yang harus dimengerti yaitu bahwa apa yang tidak etis tidak berarti itu adalah illegal. Dalam suatu lingkungan yang kompleks, definisi benar atau salah tidak selalu jelas. Juga perbedaan antara illegal dan tidak beretika tidak selalu jelas.


Ada beberapa kriteria atau ciri-ciri yang dimiliki oleh seorang yang bisa disebut Profesionalisme dibidang IT yaitu:
  1. memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  2. memiliki keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
  3. memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
  4. dan yang terakhir memiliki sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.


Sistem Informasi Perbankan

Beberapa Informasi Teknologi Yang Sudah di Gunakan Oleh Suatu Bank
Sample : Bank Mandiri



1. Layanan mATM Bank Mandiri

Dengan Layanan mATM Bank Mandiri, nasabah Bank Mandiri yang telah menjadi pengguna SMS Banking Mandiri sekaligus pelanggan kartuHalo naviGator 64 Telkomsel bisa melakukan pembelian barang dan tarik tunai di pedagang yang berlogo mATM Mandiri langsung dari ponselnya. Pedagang/merchant mATM Mandiri adalah nasabah Bank Mandiri pengguna SMS Banking yang sekaligus menjadi pelanggan kartuHALO mPOS. Dengan layanan mATM ini merchant dapat melayani pembelian barang dan tarik tunai pengguna SMS Banking Mandiri pelanggan kartuHALO naviGator 64 Telkomsel. Untuk memperoleh sim card kartuHalo naviGator 64 atau kartuHALO mPOS Telkomsel pelanggan harus datang ke outlet graPARI terdekat.



Layanan mATM bisa dinikmati di semua pedagang yang sudah ikut program mATM. Pedagang mATM bisa dikenal dari Logo Layanan mATM di toko mereka.



Untuk melakukan pembayaran barang di pedagang mATM atau menarik uang tunai di merchant mATM, nasabah hanya perlu memberikan nomor ponselnya ke merchant tersebut. Setelah transaksi dikirim oleh merchant, Bank Mandiri akan meminta nasabah pembeli untuk otorisasi transaksi tersebut di ponsel anda (seperti contoh di bawah).
Telkomsel bekerjasama dengan Bank Mandiri meluncurkan layanan inovatif yang diberi nama m-ATM (mobile ATM). Layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia, sekaligus menandai hadirnya era baru m-Commerce (mobile commerce) di Indonesia yang didukung oleh kemajuan sinergi industri selular dan perbankan.

Layanan m-ATM adalah ATM pada ponsel yang dapat melakukan transaksi pembayaran (tagihan, uang sekolah dll), pembelian (voucher isi pulsa dan barang), pengambilan tunai (dari bank account), serta remitan (pengiriman cash baik lokal maupun internasional).


m-ATM dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel yang sekaligus nasabah Mandiri, di lokasi-lokasi yang bertanda “Logo m-ATM”. Saat ini telah terdaftar sekitar 3.000 merchant (Toko atau pedagang) yang siap memberikan layanan m-ATM di Jabotabek, dan selanjutnya akan dikembangkan ke seluruh wilayah Indonesia menjadi sekitar 10.000 merchant di akhir tahun 2005.

Direktur Niaga Telkomsel. Yuen Kuan Moon mengatakan, “Dengan semakin luasnya jaringan selular Telkomsel yang telah menjangkau seluruh kota dan kabupaten hinggá pelosok Indonesia, memungkinkan layanan m-ATM ini menjadi ATM dengan jangkauan terluas dan dapat dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.”

Hadirnya layanan ini merupakan kelanjutan dari layanan m-Banking (Mobile Banking) yang memberikan solusi layanan perbankan melalui ponsel, di mana layanan ini telah mendapat respon yang sangat postif dari masyarakat dan terus meningkat sejak Telkomsel memperkenalkan layanan m-Banking tahun 2000. Layanan m-ATM dapat dikatakan sebagai layanan m-Banking plus yang menghadirkan layanan m-commerce bagi bisnis merchant di Indonesia.

Merchant yang memanfaatkan layanan m-ATM ini cukup menggunakan kartuHALO m-POS sebagai pengganti POS Terminal (Point of Sales) seperti: EDC (Electronic Data Capture) dan transaksi tradisional yang menggunakan uang cash. Dengan kartuHALO m-POS Telkomsel, pedagang dapat menerima pembayaran maupun pengambilan tunai, serta remitan. Untuk saat pelanggan Telkomsel yang dapat menikmati layanan di Merchant-merchant yang telah menyediakan layanan m-ATM adalah pelanggan kartuHALO naviGator64, dan dalam waktu dekat para pelanggan kartu prabayar juga dapat menikmati layanan ini.
m-Banking menuju m-commerce

Sebelumnya, Bank Mandiri bersama Telkomsel telah meluncurkan SMS Banking Mandiri pada tanggal 14 Agustus 2002 dan setahun kemudian dikembangkan pula SMS Banking berbasis STK (sim tool kit) Menu menggunakan kartuHALO naviGator64 Telkomsel. Di akhir 2002 pada tahun pertama hadirnya SMS Banking Mandiri, jumlah penggunanya (semua operator) sebesar 17.272. Kini per 31 Mei 2005 jumlah telah mencapai 629.506, atau meningkat sebesar 3.500%. Pangsa pengguna terbesar didominasi oleh pelanggan Telkomsel yaitu sebesar 55%, diikuti oleh pelanggan Indosat (34%) dan XL (11%). Jumlah total frekuensi transaksi selama bulan Mei 2005 telah mencapai 1,3 juta transaksi dengan omzet transaksi finansial sekitar Rp30 miliar.

Bila selama ini fitur SMS Banking Mandiri dengan menggunakan kartuHALO naviGator64 hanyalah transaksi perbankan biasa, kini fitur tersebut telah dikembangkan menuju layanan mobile commerce yang diberi nama mobile ATM atau mATM Mandiri. Dengan layanan ini pengguna SMS Banking Mandiri yang berprofesi sebagai pedagang sekaligus menjadi pelanggan kartuHALO mPOS dapat melayani pembelian barang dan tarik tunai di tokonya kepada pengguna SMS Banking Mandiri pelanggan kartuHALO naviGator64.
Omar S.Anwar, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri menjelaskan bahwa, pada Intinya, preferensi nasabah menjadi prioritas utama dan layanan inovatif yang baru pertama kali ada di Indonesia dan bahkan dunia, merupakan wujud dari komitmen Bank Mandiri untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya, sehingga diharapkan akan membangkitkan loyalitas nasabah yang maksimal. Serta transaksi nasabah Bank Mandiri pelanggan Telkomsel melalui channels electronic dengan biaya rendah dapat terus ditingkatkan Dan layanan ini juga akan mendatangkan fee based melalui layanan mobile commerce.

Untuk menjaga keamanan transaksi, nasabah diberikan berbagai unsur proteksi yang berlapis lapis, yaitu antara lain: nomor SIM card sebagai ID nasabah, nomor rekening sendiri harus didaftarkan, transaksi hanya dapat dijalankan dari nomor SIM card yang terdaftar, ada limit transaksi per hari, serta transaksi diverifikasi dengan menggunakan PIN. Seluruh proses transaksi SMS Banking Mandiri dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer tanpa intervensi manusia (straight through processing/real time online).

Fitur SMS Banking yang dapat dinikmati oleh merchant/pedagang m-ATM Mandiri dengan kartuHALO m-POS adalah transaksi m-Banking dan transaksi m-ATM. Adapun fitur m-ATM Mandiri terdiri dari pembelian barang dan tarik tunai, dan akan menyusul fitur pengiriman uang (mobile remittance). Adapun fitur transaksi m-Banking yang dapat dinikmati oleh merchant m-ATM ini antara lain meliputi cek saldo, 5 transaksi terakhir, pembayaran tagihan kartuHALO & tagihan GSM/CDMA lainnya, pembelian pulsa isi ulang simPATI & isi pulsa GSM/CDMA lainnya, pembayaran tagihan Telkom, PLN, pembelian tiket Garuda dan notifikasi SMS secara real time on line 24 jam sehari 7 hari seminggu.

Dengan layanan baru ini diharapkan transaksi nasabah Bank Mandiri yang sekaligus pelanggan Telkomsel melalui channels electronic dengan biaya yang lebih rendah dapat terus ditingkatkan, loyalitas nasabah/pelanggan menjadi lebih baik, dan tak kalah pentingnya adalah kemampuan layanan ini untuk mendatangkan fee based melalui layanan m-commerce. Bila layanan m-ATM Mandiri pada tahap awal difokuskan di wilayah Jabotabek, selanjutnya sampai dengan akhir tahun 2005 ini direncanakan menyusul kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Palembang, Surabaya, Semarang, Yogya, Batam dan Medan.


2. Internet Banking
Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet
Praktis
• Dapat langsung melakukan transaksi perbankan
• Cakupan Global
• Tanpa Batasan Waktu
Aman
Internet Banking Mandiri dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang Anda lakukan

Cara Mudah
• Klik tombol aktivasi pada situs www.bankmandiri.co.id, dan masukkan/input Access ID dan Access PIN yang diperoleh dari bank setelah Anda melakukan registrasi di cabang
• Buat sendiri User ID dan PIN Internet Banking Anda
• Klik tombol login
• Pilih transaksi yang ingin Anda lakukan dari menu transaksi yang terletak di sebelah kiri browser Anda
• Klik tombol LOGOUT, setelah transaksi selesai dilakukan.
Layanan yang tersedia
Disini pengguna dapat menikmati seluruh layanan yang tersedia,
1. Transfer antar rekening Bank Mandiri
2. Pembayaran tagihan
3. Informasi saldo
4. Aktivitas transaksi Internet Banking
5. Permintaan buku cek/BG
6. Update profil
7. Personalisasi
8. Pendaftaran layanan notifikasi SMS Banking Mandiri


3. Pembayaran tagihan CBN melalui Bank Mandiri
Melakukan pembayaran tagihan CBN melalui Bank Mandiri. Adapun fasilitas yang disediakan untuk pembayaran tersebut yaitu melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri yang berlaku 24 jam sehingga pembayaran dapat dilakukan kapan dan dimana saja. Dengan demikian, pengguna dapat memanfaatkan aneka kemudahan dan kenyamanan dalam membayar tagihan melalui Bank Mandiri yang memiliki jaringan sangat luas di Indonesia.
Berikut adalah cara pembayaran tagihan melalui fasilitas di atas :
1. ATM Mandiri
• Masukkan kartu ATM
• Masukkan PIN Anda
• Pilih > Pembayaran/Pembelian
• Pilih > Open Payment
• Pilih > ISP/Cable TV
• Pilih > CBN (No. 5)
• Masukkan customer id/nomor pelanggan Anda
• Masukkan jumlah pembayaran
• Periksa kembali informasi di layer konfirmasi, setelah selesai tekan > Benar Masukkan kartu ATM
2. Internet Banking Mandiri
• LOGIN ke Internet Banking Mandiri di www.bankmandiri.co.id
• Masukkan User ID dan PIN Internet Banking Anda
• Pada menu transaksi di sebelah kiri browser Anda Pilih transaksi Pembayaran Internet
• Pilih dan lengkapi data transaksi; “Dari Rekening”, “Penyedia Jasa”, “No. Pelanggan” dan
• Jumlah” lalu klik tombol “Lanjutkan”
• Periksa kembali data pembayaran, masukkan PIN Mandiri untuk konfirmasi, lalu klik tombol “Kirim”
• Klik tombol “Logout”, setelah transaksi selesai dilakukan


4. Mandiri SMS
Ketik SMS atau Pilih Menu Dengan mengetikkan kode transaksi yang dibutuhkan, jawaban akan diterima dalam bentuk SMS juga atau transaksi dapat dilakukan dengan SIM Microbrowser Mobile Banking memilih menu pada ponsel *).
Biaya transaksi sebesar biaya SMS + Rp500. Untuk notifikasi SMS sebesar Rp500.
Apapun jenis SIM Card yang Anda miliki, transaksi perbankan dapat Anda lakukan.
*) Transaksi dengan memilih menu ini dapat dinikmati oleh pengguna navigator Telkomsel. Life In Hand XL, Matrix dan Mentari Indosat
Jenis Transaksi
1. Transfer uang
o Transfer antar rekening Bank Mandiri
o Transfer antar Bank
2. Cek Saldo
o Saldo rekening tabungan , rekening valas dan pinjaman.
3. Informasi
o Informasi tagihan Mandiri Visa
o 5 transaksi terakhir rekening
o Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan kurs valuta asing
4. Pembayaran dan pembelian
o Pembayaran tagihan Mandiri VISA, Telkom, Telkom Flexi, KartuHALO, Matrix, Xplor, Fren, Esia, StarONE, Garuda, Air Efata, Air Asia, Adam Air, Merpati Air, Riau Air, Travel Agent , PLN, PBB, Kompas, XL Kita, IndosatNET, CBN Internet, Kabel Vision, Indo Vision, Multiartha, AXA Mandiri, Bina Sarana Informatika, Perbanas Jakarta, Amikom Yogya
o Pembelian voucher isi ulang simPATI, IM3 Smart, Mentari , XL bebas, Flexi Trendy, Fren dan Esia dan StarONE

5. Notifikasi SMS
o Pendebitan/pengkreditan di atas nilai tertentu
o Penolakan cek/bilyet giro
o Jatuh tempo rekening Deposito
o Saldo rekening di bawah nilai tertentu.
6. Perubahan PIN
o Perubahan PIN


5. Mandiri Call
Didalam Mandiri Call dapat melakukan :
• Transfer antar rekening Bank Mandiri
• Pembayaran tagihan :
o Listrik (PLN),
o PAM
o Telepon/Handphone
o Kartu Kredit
o Tiket Pesawat/Kereta Api,
o Iklan,
o Internet,
o Televisi berlangganan,
o PBB,
o Pendidikan,
o Asuransi
• Pembelian isi ulang pulsa
• Pembukaan deposito rupiah
• Informasi saldo rekening dan 10 transaksi terkahir
• Informasi (suku bunga, kurs, rekening pinjaman), aplikasi pinjaman dan produk
Produk dan layanan perbankan Bank Mandiri
Layanan Faksimili
Fasilitas Tekan Cepat
Fasilitas “Tekan cepat” kami siapkan bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Mandiri Call dan ingin melakukan transaksi secara cepat. Silahkan melakukan intervensi langsung dengan menekan angka berturut-turut, pada sata mesin penjawab mengucapkan salam.


6. Layanan Mandiri ATM
1. Fitur Standar / Akses ke Rekening
Penarikan Tunai, Inquiry Saldo, Transfer Antar Rekening, Penggantian PIN, Inquiry Rek. Valuta Asing, Inquiry Rek. Pinjaman, Cetak 5 Transaksi Terakhir
2. Payment Umum/Utilities/Open Payment
Mandiri Visa, PLN, Tiket Garuda, Kompas, XL Kita, OTO-Multiartha, AXA Mandiri, BSI, AMIKOM, Indovision, Indosatnet, CBN, Air Efata
3. Pembayaran Tagihan Telepon
Telkom, kartu Halo, Matrix, IM3 Bright, XL/Xplor, FREN, Esia, Telkom Flexi
4. Isi Ulang Pulsa;
Simpati, Mentari, IM3 Smart, FREN, Esia, Flexi Trendy, XL/bebas
5. Registrasi
SMS Banking Mandiri, Internet Banking Mandiri, Call Mandiri
6. Kartu Mandiri Visa
Cash Advance, Inquiry Tagihan
Saat Bertransaksi
o Batalkan transaksi dan segera laporkan ke bank, jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di ATM, seperti benda-benda asing/kabel yang tidak wajar.
o Segera pindah ke ATM lain jika lokasi ATM gelap atau tersembunyi
o Pada saat antrian di ATM pastikan orang lain tidak bisa melihat PIN dan nomor kartu.
o Untuk menghindari terjadinya salah bayar, maka sebelum melakukan konfirmasi akhir untuk transaksi pembayaran yang dilakukan, periksa kembali secara seksama (melalui screen konfirmasi) data nomor telepon, ID pelanggan PLN, kode booking, atau nomor kartu kredit yang telah dientry sebelumnya.
o Periksa bukti transaksi sebelum meninggalkan ATM. Simpanlah bukti tersebut.
o Segera mengambil uang dan kartu, karena bila terlalu lama tidak diambil maka uang atau kartu akan masuk kembali ke dalam mesin.
o Hindarkan menghitung uang di tempat yang terbuka
o Jika kartu tertelan mesin, segera hubungi petugas cabang. Apabila petugas cabang tidak ada segera hubungi Call Mandiri 14000 dan minta kartu agar diblokir.Bottom of Form